Penulisan Tugas Akhir / Skripsi Hukum

PENULISAN TUGAS AKHIR/SKRIPSI DI FAKULTAS HUKUM

Penulisan Tugas Akhir (TA) di Fakultas Hukum merupakan rangkaian terakhir dalam proses untuk meraih Gelar Sarjana Hukum. Penulisan TA diawali dengan diselenggarakannya Seminar Usulan Penelitian TA dan diakhiri dengan Sidang TA yang merupakan rangkaian kegiatan penelitian dan penyusunan suatu karya tulis ilmiah untuk meraih Gelar Sarjana Hukum. Di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, bentuk TA dapat berupa Skripsi (Minor Thesis), Memorandum Hukum (Legal Memorandum), dan Studi Kasus (Case Study).

Tujuan Penulisan TA adalah agar mahasiswa:
1)    Mampu menyusun dan menulis rancangan usulan penelitian sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuhnya;
2)    Melakukan penelitian hukum yang relevan dengan masalah hukum;
3)    Mampu menganalisis bahan-bahan hukum dan atau informasi tentang masalah hukum;
4)    Mampu memecahkan masalah-masalah hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Pada kesempatan ini, Penulis akan berbagi pengalaman mengenai penulisan TA yaitu Skripsi, karena jenis TA Penulis adalah Skripsi. Apakah perbedaan ketiga jenis TA diatas?

  • Skripsi (minor thesis) adalah suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah bidang hukum. Skripsi pada umumnya adalah analisis antara “teori-teori hukum” dengan “masalah hukum” yang dijadikan objek penelitian.
  • Memorandum hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasihat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum pada umumnya digunakan untuk mengkaji “peristiwa hukum” yang belum menjadi kasus di pengadilan atau sudah menjadi kasus akan tetapi “putusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap” (inkracht van gewijsde).
  • Studi kasus (case study) adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu “putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap” (inkracht van gewijsde).

Bagaimanakah tahapan dalam penulisan tugas akhir hukum berupa skripsi? Sebelum melakukan Penulisan TA, sebaiknya Pembaca sudah mengambil mata kuliah Metode Penelitian Hukum MPH). Silahkan download bahan kuliah MPH yang diajarkan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, klik disini.

Berikut ini Penulis akan bagikan mengenai tahapan-tahapan dalam penulisan skripsi hukum untuk mempermudah Pembaca menyusun dan menulis TA.
1.    Menemukan Masalah Hukum
Hal yang paling krusial dalam penulisan skripsi hukum adalah menemukan masalah hukum. Untuk mengetahui apakah yang disebut dengan “masalah” itu, marilah kita lihat pendapat para ahli berikut. Menurut Soerjono Soekanto, masalah merupakan proses yang mengalami halangan di dalam mencapai tujuannya. Biasanya halangan tersebut hendak diakhiri, dan inilah antara lain tujuan suatu penelitian (Soerjono Soekanto, 1982:109). Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, masalah adalah pernyataan yang menunjukkan adanya jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan, antara das Sollen dengan das Sein (Ronny Hanitijo Soemitro,1982:21). Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penelitian hukum dan masalah hukum, silahkan download disini.
2.    Penyusunan Judul Skripsi
Judul adalah identitas atau cermin dari jiwa seluruh karya tulis. Oleh sebab itu hendaknya bersifat “menjelaskan” dan “menarik”. Ini berarti orang langsung dapat menduga apa materi atau masalahnya kaitan aspek lainnya. Karena sifatnya demikian, dengan sendirinya minimal harus ada dua variable yang dikaitkan (independent variabel dan dependen variabel) dalam sebuah judul. Hal ini mencerminkan adanya suatu interaksi, yaitu dapat saling mempengaruhi, saling menunjang, saling mengisi atau saling bertentangan. Dengan cara demikian, maka judul tersebut dapat memberikan gambaran global tentang arah, maksud dan tujuan, jangkauan dan ruang lingkupnya. Lain halnya dengan judul yang menganut satu variable atau yang disebut “ngambang” atau “semu” (spuricus). Pembaca tidak dapat menduga apa yang tersirat dibaliknya. Hal yang serupa dapat juga dijumpai pada judul yang terdiri dari dua variable atau lebih, namun bersifat statis, terbalistis atau nermatif. Judul sebaiknya ringkas, padat dan lengkap. Kalo terpaksa panjang, maka judul sebaiknya dibagi menjadi induk judul dan anak judul. Untuk melihat judul-judul skripsi hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, silahkan klik disini.
3.    Penulisan Proposal Penelitian
a)    Latar Belakang Masalah, mengenai uraian “masalah hukum” yang menarik minat Peneliti.
b)    Identifikasi Masalah, disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti. Kata tanya yang paling sering dipakai adalah “apa”, “bagaimana”, dan “mengapa”, tergantung dari urgensinya.
c)    Tujuan Penelitian, menguraikan tujuan apa yang hendak dicapai Peneliti terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.
d)    Kegunaan Penelitian, berisi kegunaan teoritis (pengembangan ilmu hukum) dan kegunaan praktis (pihak-pihak yang berkecimpung dalam penegakan hukum) dari penelitian hukum yang dilakukan Peneliti.
e)    Kerangka Pemikiran, berisi uraian tentang teori yang hendak digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti. Pada umumnya Kerangka Pemikiran dibagi dalam tiga teori, yaitu Grand Theory (Teori Induk), Middle Theory (Teori Antara), dan Applied Theory (Teori Terapan).
f)    Metode Penelitian:
1)    Spesifikasi Penelitian: deskriptif analisis
2)    Pendekatan Penelitian: (1) yuridis normatif/penelitian hukum kepustakaan/penelitian hukum doktrinal atau, (2) yuridis empiris/yuridis sosiologis/yuridis kriminologis. Tuliskan juga mengenai tipe penelitian hukum yang digunakan.
3)    Tahap penelitian: (a) studi kepustakaan, (b) studi lapangan
4)    Metode analisis data: yuridis kualitatif untuk penelitian hukum yuridis normatif, sedangkan yuridis kuantitatif untuk peneltian yuridis empiris.
5)    Lokasi Penelitian: sebutkan lokasi dimana Peneliti melakukan penelitian.
g)    Sistematika Penelitian, berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan.
Uraian lebih lanjut mengenai Penulisan Pendahuluan, silahkan download disini 1 & 2. Untuk lebih lanjut mengetahui mengenai Usulan Penelitian Hukum, silahkan download disini.
4.    Penulisan Landasan Teori
Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah, yurisprudensi, maupun perundang-undangan dan sumber data ilmiah lainnya.
5.    Penulisan Objek Penelitian
Berisi uraian mengenai gambaran singkat objek penelitian yang diuraikan secara deskriptif.
6.    Analisis
Memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah dengan menganalisis landasan teori yang dipakai terhadap objek penelitian. Analisis masalah ini dapat dilakukan dengan metode IRAC (Issues, Rules, Application, and Conclusion), yaitu analisis logis terhadap keterkaitan fakta-fakta (objek penelitian) dengan teori-teori hukum dan hukum yang berlaku.
7.    Penulisan Penutup
Memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas identifikasi masalah sedangkan saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis untuk diterapkan.
Penilaian terhadap TA terdiri dari Penilaian Ilmiah, Penilaian Tata Bahasa dan Penilaian Cara Penyajian. Penilaian ilmiah terdiri dari: (a) Pendahuluan, (b) Metoda yang dipergunakan, (c) Pembahasan penganalisaan, (d) Kesimpulan, dan (e) Tanggung jawab akademik. Sedangkan penilaian bahasa adalah penggunaan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. Penilaian Cara Penyajian adalah penilaian mengenai Tata Cara Penulisan yang Baik dan Benar.

Dalam Penulisan TA Skripsi, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah “kejujuran” dan “integritas” Penulis/Peneliti. Kejujuran dan integritas ini terutama mengenai orisinalitas karya dan etika penyusunan karya ilmiah. Untuk mengetahui etika penyusunan karya ilmiah, silahkan download disini.
Penulis sendiri telah menyelesaikan skripsi yang berjudul: “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 19 Oktober 2010 dengan predikat “Cumlaude”. Apabila pembaca ingin mengetahui mengenai skripsi Penulis, silahkan download disini.

Download tulisan ini, klik disini.

5 Komentar

Filed under Uncategorized

Berkas/Dokumen Hukum Acara Pidana

BERKAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa landasan motivasi KUHAP yang dijadikan pedoman dalam setiap penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Landasan pertama adalah landasan filosofis yaitu Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Landasan yuridis atau landasan operasional adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Landasan terakhir adalah landasan konstitusional yaitu UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir adalah UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

KUHAP juga menganut beberap prinsip penting, yaitu asas legalitas, asas keseimbangan, asas praduga tak bersalah, prinsip pembatasan penahanan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, prinsip penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip differensiasi fungsional, prinsip saling koordinasi, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan prinsip peradilan terbuka untuk umum (Yahya M. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: 2006, hlm. 35-56).

Sistem peradilan pidana yang digariskan dalam KUHAP merupakan “sistem terpadu” (ntegrated criminal justice system). Berdasarkan kerangka landasan dimaksud, aktivitas pelaksanaan Criminal Justice System, merupakan “fungsi gabungan” (collection function) dari:

1. Legislator;

2. Kepolisian;

3. Kejaksaan;

4. Pengadilan;

5. Lembaga Pemasyarakatan, serta badan yang berkaitan, baik yang ada dilingkungan pemerintah maupun di luarnya.

Tujuan pokok “gabungan fungsi” dalam kerangka criminal justice system adalah untuk “menegakkan, melaksanakan (menjalankan)”, dan “memutuskan hukum pidana”. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan empat fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Pembuatan Undang-Undang (Law Making Function), dilakukan oleh DPR dan Pemerintah atau badan lain yang berwenang.
  2. Fungsi Penegakan Hukum (Law Enforcement Function), dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama, penegakan hukum secara aktual (meliputi tindakan penyelidikan-penyidikan, penangkapan-penahanan, persidangan pengadilan, dan pemidanaan-pemenjaraan, dan kedua, efek preventif yang dilakukan melalui eksistensi polisi di masyarakat.
  3. Fungsi Pemeriksaan Persidangan Pengadilan (Function of Adjudication), yang dilakukan oleh JPU, Penasehat Hukum, Hakim serta pejabat pengadilan terkait.
  4. Fungsi Memperbaiki Terpidana (The Functiion of Correction), yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, Pelayanan Sosial terkait dan Lembaga Kesehatan Mental.

Dalam proses beracara pidana, akan banyak sekali berkas-berkas acara pidana yang akan ditemukan mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap peninjauan kembali dan pelaksanaan putusan hakim. Beberapa dokumen terkait yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Surat Perintah Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Penangkapan, silahkan download contohnya disini.
  • Surat Perintah Penahanan, silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Penahanan, silahkan download contohnya disini.
  • Surat Perintah Penyitaan, silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Penyitaan, silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Pemeriksaan Saksi, silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, silahkan download contohnya disini.
  • Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan, silahkan download contohnya disini.
  • Surat Dakwaan, silahkan download contohnya disini.
  • Eksepsi, silahkan download contohnya disini.
  • Surat Tuntutan, silahkan download contohnya disini.
  • Nota Pembelaan (Pledoi), silahkan download contohnya disini.
  • Berita Acara Sidang, silahkan download contohnya disini.
  • Putusan Pengadilan, silahkan download contohnya disini.
  • Memorie Banding, silahkan download contohnya disini.
  • Kontra Memorie Banding, silahkan download contohnya disini.
  • Memori Kasasi, silahkan download contohnya disini.
  • Kontra Memorie Kasasi, silahkan download contohnya disini.

 

Posted by:  Kardoman Tumangger

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Catatan Kuliah “Hukum Hak Asasi Manusia”

Hukum Hak Asasi Manusia (Hukum HAM) terdiri dari tiga aspek, yaitu:

  1. Aspek Hukum Internasional
  2. Aspek Hukum Tata Negara
  3. Aspek Hukum Pidana

Untuk mendownload mengenai catatan kuliah Hukum HAM ini, silahkan klik disini

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Catatan Kuliah “Teori Hukum Pembangunan”

  • Sebelum 1976 lahir suatu konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, sebagai jawaban terhadap permintaan Bappenas yaitu suatu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan. Dalam bukunya “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” Penerbit Bina Cipta (1972) halaman 11 disebutkan bahwa “hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan di masyarakat.”
  • Kemudian dalam bukunya “Hukum, Masyarakat & Pembangunan Nasional”, halaman 15 disebutkan bahwa “hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses di dalam mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”
  • Konsep dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dituangkan dalam:

-      GBHN 1973 : hukum tidak boleh menghambat proses modernisasi

-      GBHN 1978 : hukum sebagai sarana pembangunan

-      GBHN 1993 : hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat

Teori Hukum Pembangunan kemudian menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan dikembangkan oleh guru besar di kampus tersebut.

Untuk mendownload catatan kuliah ini dalam bentuk .pdf, silahkan klik disini

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Catatan Kuliah “Hukum Perbankan”

MATERI PERKULIAHAN

  1. BI sebagai Lembaga Independen
  2. Sistem Keuangan Nasional
  3. Hubungan Bank dan Lembaga Keuangan
  4. Usaha Bank
  5. Pengaturan Jenis-Jenis Bank
  6. Pengaturan Tingkat Kesehatan Bank
  7. Perlindungan Nasabah dan Pengawasan Bank
  8. Manajemen Risiko
  9. Kejahatan Perbankan
  10. Perbankan Syariah

Untuk mendownload catatan kuliah dalam bentuk .pdf, silahkan klik disini

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Catatan Kuliah “Kriminologi”

MATERI PERKULIAHAN

  1. Pengantar
  2. Persepsi Publik dan Representasi Kejahatan
  3. Teori-Teori Kriminologi
  • Individual

1)      Classical Criminology

2)      Positivism (Biological dan Physchological)

  • Situasional

1)      Strain Theorie (Anomie, Differential  Association)

2)      Control Theorie

3)      Labelling Perspectives

  • Social Cultural/ Conflict Theories

1)      Marxist Criminology

2)      Feminist Perspectives

3)      New Right

4)      Left Realism

5)      Critical Criminology (Structural, Postmodernism)

Untuk mendownload catatan kuliah dalam bentuk .pdf, silahkan klik disini

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized

Catatan Kuliah “Hukum Pidana Internasional”

MATERI PERKULIAHAN

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL


  1. Pengertian, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum HPI
  2. Kejahatan Internasional
  3. Sejarah dan Perkembangan HPI
  4. Penegakan HPI melalui Pengadilan Nasional
  5. Penegakan HPI melalui Pengadilan Internasional
  • Ad Hoc Tribunals
  • Hybrid Tribunals
  • International Criminal Court (ICC)
  1. Topik-Topik Khusus
  • Kejahatan Penerbangan
  • Terorisme
  • Transnational Organize Crime (TOC)

Untuk mendownload catatan kuliah dalam bentuk .pdf klik disini

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under Uncategorized